kapolri restorative justice
Penerapan restorative justice untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dari 52590 perkara 1864 yang telah kami restro selesaikan melalui. Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala. Kapolri Sebut Polri Telah Selesaikan 1 864 Perkara Melalui Restorative Justice Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. . Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kapolri menyebut penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua syarat tersebut tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang dimana isi dari pasal tersebut menjelaskan. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Secara konsep pengertian Restorative Justice yaitu pemulihan keadilan yang tid...